Kode Etik Yang Harus Di Miliki Profesi Akuntan
top of page

Kode Etik Yang Harus Di Miliki Profesi Akuntan

Diperbarui: 14 Des 2023

Dalam memenuhi fungsi auditing seorang Akuntan harus tunduk pada kode etik profesi dan melakukan pengauditan terhadap laporan keuangan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini wajib bagi seorang Akuntan untuk mempertahankan norma atau standar auditing.


Salain itu, etik yang merupakan prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan seseorang untuk bertindak, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan akan dinilai masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang.


"Kode Etik Profesi sendiri adalah hasil yang telah disepakati bersama oleh semua anggota suatu profesi."

source image: freepik. com


Di Indonesia sendiri, Akuntan sebagai sebuah profesi memiliki kode etik profesi yang disebut dengan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan publik terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.


Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota InstitutAkuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu /Kantor Akuntan Publik/ (KAP).


15 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page